“Kode Etik Profesi Bidan dan Penerapannya dalam Praktik Kebidanan"
Dosen Pengajar :
Luluk S, S.Si.T, M.Kes
Disusun Oleh:
Ari Ristianingsih
Ayu Vian Dianti
Dinda Wahyu K
Hestina Anggraini
Himatun Ripu’ah
Isropin Restu Harini
Isropin Restu Harini
Nur Afifatul F
Winda Ambarwati
Yoshi Lutviana A
Akademi
Kebidanan Pamenang
Jl.
Soekarno Hatta 15 Bendo Pare Kediri
Telp. (0354) 393102 / Fax (0354) 393104
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga
penulis berhasil menyelesaikan makalah yang berjudul “KODE ETIK PROFESI
BIDAN” ini dengan tepat waktu.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Diharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi dan pelajaran kepada kita semua.
Akhir
kata penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Pare, 19 Maret 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi Profesi Bidan...................................................................... 3
B. Ciri-ciri Profesi................................................................................. 4
C. Karakteristik
Profesi......................................................................... 5
D. Tujuan
Kode Etik dalam Pelayanan Kebidanan.............................. 7
E. Dimensi
Kode Etik........................................................................... 8
F. Prinsip
Kode Etik............................................................................. 8
G. Kode
Etik Kebidanan dan Penerapannya dalam Praktik
Kebidanan....................................................................................... 9
H. Hak
dan Kewajiban Bidan............................................................... 16
I. Hak
dan Kewajiban Pasien................................................................ 19
J. Penyimpangan
Kode Etik Profesi Kebidanan................................... 20
K. Penegakan
Hukum terhadap Pelanggaran Kode Etik Bidan........... 21
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan..................................................................................... 27
B. Saran................................................................................................ 27
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Etika diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara
hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut
menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama,
protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga
kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram,
terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang
tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh
kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan
dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi
kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana
mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari
dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki
tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam
dunia profesi, istilah tanggung jawab moral disebut etika dan
selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah
etika.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi profesi bidan ?
2. Apa saja ciri-ciri profesi ?
3. Bagaimana karakteristik profesi ?
4. Apa tujuan kode etik dalam pelayanan kebidanan ?
5. Apa saja dimensi kode etik ?
6. Bagaimana prinsip kode etik ?
7. Apa saja kode etik kebidanan dan bagaimana penerapannya dalam praktik
kebidanan ?
8. Apa saja hak dan kewajiban bidan ?
9. Apa saja hak dan kewajiban pasien ?
10. Bagaimana penyimpangan kode etik profesi kebidanan ?
11. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik bidan ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
definisi profesi bidan.
2. Untuk mengetahui ciri-ciri profesi.
3. Untuk mengetahui karakteristik profesi.
4. Untuk mengetahui tujuan kode etik dalam pelayanan kebidanan.
5. Untuk mengetahui dimensi kode etik.
6. Untuk mengetahui prinsip kode etik.
7. Untuk mengetahui kode etik kebidanan dan penerapannya dalam praktik
kebidanan.
8. Untuk mengetahui hak dan kewajiban bidan.
9. Untuk mengetahui hak dan kewajiban pasien.
10. Untuk mengetahui penyimpangan kode etik kebidanan.
11. Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Profesi Bidan
Profesi berasal dari kata profesio (latin) yang berarti
pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari
suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat. Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, mililter, dan
teknik.
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaaikan
pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai
persyaratan yang berlaku, dicatatat (registrasi), dan diberi izin secara sah
untuk menjalankan praktik.
Bidan adalah salah satu profesi tertua. Bidan terlahir sebagai
wanita terpercaya dalam mendamping dan menolong ibu dalam melahrkan bayinya
sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan bekerja berdasarkan pada
pandangan filosofi yang dianut keilmuan, metode kerja, standar praktik,
pelayanan dank kode etik profesi yang dimiliki.
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus
yaitu, sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan.
Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu :
1.
Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2.
Memiliki
kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tertentu.
3.
Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
4.
Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode
etik profesi.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan profesi bidan adalah suatu jabatan
profesi yang disandang oleh anggota profesi bidan yang mempunyai ciri-ciri yang
mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional yang memiliki pengetahuan
khusus, melaksanakan peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati,
merupakan ideologi, terikat pada kesetiaan yang diyakini, dan melalui
pendidikan perguruan tinggi.
B.
Ciri-ciri Profesi
Menurut Atik Purwandari ciri-ciri profesi
meliputi :
1.
Bersifat
unik.
2.
Dikembangkan
dengan teliti.
3.
Mempunyai
wadah organisasi.
4.
Pekerjaan
yang mempunyai kode etik.
5.
Pekerjaan
yang mendapat imbalan jasa.
6.
Pekerjaan
yang dilaksanakan oleh orang yang mempunyai profesi tersebut.
Menurut Djam’an Satori, dkk
ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut :
1.
Ada
standar untuk kerja yang baku dan jelas.
2.
Ada
lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan
jenjang pendidikan yang baku.
3.
Ada
organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya.
4.
Ada
etika dan kode etik yang mengatur pelaku etik para anggotanya dalam
memperlakukan kliennya.
5.
Ada
system imbalan jasa pelayanan yang adil dan baku.
6.
Ada
pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai profesi.
Sedangkan
ciri-ciri profesi lainnya menurut Omstein dan Levine adalah :
1.
Melayani
masyarakat, merupakan kareir yang dilaksanakan sepanjang hayat.
2.
Memerlukan
bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
3.
Menggunakan
hasil, penelitian dan aplikasi dari teori ke praktik.
4.
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5.
Terkendali
berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk atau (memerlukan izin
tertentu).
6.
Otonomi dalam mengambil keputusan tentang
ruang lingkup kerja tertentu.
7.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
8.
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang
diberikan.
9.
Menggunakan
administrasi untuk memudahkan profesinya.
10.
Menggunakan
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11.
Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok elite untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya.
12.
Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.
Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dan publik dan kepercayaan dari setiap
anggotanya.
14.
Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain.
C. Karakteristik
Profesi
Karakteristik suatu
profesi, seperti yang dirumuskan oleh Abraham Flexner (1915) adalah aktivitas
intelektual, berdasarkan ilmu dan belajar, untuk tujuan praktik dan pelayanan,
dapat diajarkan, terorganisasi secara internal, dan altruistik.
Menurut Edgar Schrein (1974),
karakteristik profesi adalah:
1.
Para
profesional terkait dengan pekerjaan seumur hidup dan menjadi sumber
penghasilan utama.
2.
Profesional
mempunyai motivasi kuat atau panggilan sebagai landasan bagi pemilihan karier
profesionalnya dan mempunyai komitmen aeumur hidup yang mantap terhadap
kariernya.
3.
Profesional
memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperolehnya
melalui pendidikan dan latihan yang lama.
4.
Profesional
mengambil keputusan demi kliennya berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan
teori-teori.
5.
Profesional
berorientasi pada pelayanan, menggunakan keahlian demi kebutuhan khusus klien.
6.
Pelayanan
yang diberikan kepada klien didasarkan pada kebutuhan obyektif klien.
7.
Profesional lebih mengetahui apa yang baik
untuk klien daripada klien sendiri.
8.
Profesional
mempunyai otonomi dalam mempertimbangkan tindakannya.
9.
Profesional
memberntuk perkumpulan profesi yang menetapkan kriteria penerimaan, standar
pendidikan, perizinan atau ujian masuk formal, jalur kareir dalam profesi, dan
batasan peraturan untuk profesi.
10. Profesional mempunyai kekuatan dan status dalam bidang keahliannya
dan pengetahuan mereka dianggap khusus.
11. Profesional dalam menyediakan pelayanan, biasanya tidak
diperbolehkan mengadakan advertensi atau mencari klien.
Sedangkan
Karakteristik Profesi menurut Kelly &
Joel (1995), adalah:
1.
Memiliki
dan memperkaya tubuh pengetahuan (Body of
knowledge) melalui penelitian, keterampilan dan pelayanan.
2.
Memiliki
kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain.
3.
Pendidikan
yang memenuhi standar.
4.
Terdapat
pengendalian terhadap praktik.
5.
Bertanggung
jawab dan bertanggung gugat ( Accountable)
terhadap tindakan asuhan yang dilakukan.
6.
Merupakan
karier seumur hidup.
7.
Mempunyai
fungsi mandiri dan kolaborasi.
Greenwood, E
(1957) menyebutkan terdapat lima karakteristik suatu profesi, yaitu:
1.
Teori
yang spesifik (systematic theory).
2.
Otoritas
(authority).
3.
Wibawa/martabat
(prestige).
4.
Kode
etik (code of ethics).
5.
Budaya
profesional (professional culture).
D. Tujuan Kode
Etik dalam Pelayanan Kebidanan
Kode etik profesi
merupakan “suatu penyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan
bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang
berhubungan dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi
dan diri sendirinya”.
Kode etik suatu profesi adalah
berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan didalam melakasanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi tentang
petunjuk-petunjuk bagi anggota tentang bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang
boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada
umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Pada dasarnya tujuan menciptakan
atau memutuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan Organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode
etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau
masyarakat untuk mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi.
Oleh karena itu, setiap kode etik suatu progfesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota
profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini
kode etik juga disebut kode kehormatan.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota yang dimaksud kesejahteraan
ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam kesejahteraan
material anggota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi
anggota untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga
menciptakanperaturan-peraturan yang di tujukan kepada pembahasan tingkah laku yang
tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinyadengan
sesama anggota profesi.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi
tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar
profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi profesi
E. Dimensi Kode Etik
1. Anggota
profesi dan klien atau pasien.
2. Anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota
profesi dan profesi kesehatan.
4. Anggota
profesi dan sesama anggota profesi.
F. Prinsip Kode Etik
1. Menghargai otonomi.
2.Melakukan tindakan yang benar.
3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. Berlakukan manusia dengan adil.
5. Menjelaskan dengan benar.
6. Menepati janji yang telah disepakati.
7. Menjaga perasaan.
G. Kode Etik Kebidanan dan Penerapannya dalam
Praktik Kebidanan
Kode
etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam
kongres nasional IBI X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan
dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan
dan disahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam
berperilaku, kode etik bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang
semuanya bertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Secara
umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu:
Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat (6 Butir)
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
Penerapannya :
a. Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang
telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku
dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
b. Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada
siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara.
c. Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain
dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d. Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan
kesaksian pengadilan
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
Penerapannya :
a. Pada hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan
masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
b.
Dilandasi sikap menghargai martabat setiap
insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada
setiap klien.
c.
Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang
dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan pribadi dan
mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan
menghargai dirinya sendiri.
d.
Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra
bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat
esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak
mendahulukan balas jasa.
3.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya :
a. Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban
yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002.
b. Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan
perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia,
melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan
bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai
dengan usia anak.
c. Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi klien.
d. Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus
yang tidak dapat diatasi sendiri.
e. Bidan melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat
4.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien,
menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Penerapannya :
Bidan dalam memberikan pelayanan kepada klien
yang masih percaya pada kebudayaannya, tidak murni menghilangkan, tetapi
memadukan dengan ilmu kebidanan yang dimilikinya.
5.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan
kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Penerapannya :
Ketika ada klien datang, sedangkan bidan mau ada
kepentingan keluarga, bidan harus mendahulukan untuk melayani klien yang datang
tersebut daripada kepentingan pribadinya.
6.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan
pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk
meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
Penerapannya :
a. Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi
penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau
kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu.
b. Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat
praktik BPM, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu
memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya (3 Butir)
- Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan
paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan
profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
Penerapannya :
a. Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal,
memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
- Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang
bidan.
- Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
- Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif.
2.
Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam
mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi
dan atau rujukan.
Penerapannya :
a. Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, dan di Rumah Sakit.
b. Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan
wewenangnya.
c.
Merujuk klien yang
tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau
dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan
sehubungan dengan kepentingan klien.
Penerapannya :
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan
menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk
keluarganya.
Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya (2 Butir)
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Penerapannya :
- Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah,
jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling
menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan.
- Sesama
sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik
bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan
perkawinan keluarga, khitanan.
2.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Penerapannya :
a. Dalam menetapkan lokasi BPM, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang
sudah ada.
b. Jika mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan
mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
c. Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak
hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bab IV. Kewajiban Bidan
terhadap Profesinya (3 Butir)
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
Penerapannya :
- Menjadi panutan dalam hidupnya.
- Berpenampilan yang baik.
- Tidak membeda-bedakan pangkat, jabatan dan
golongan.
- Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah
ditentukan.
- Menggunakan
pakaian
dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri
dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
a. Mengembangkan kemampuan di lahan praktik.
b. Mengikuti pendidikan formal.
c. Mengikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya,
simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
a. Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok.
b. Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.
c. Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok.
d. Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok.
e. Membantu perencanaan penelitian mandiri.
f. Melaksanakan penelitian mandiri.
g. Mengolah hasil penelitian.
h. Membuat laporan penelitian.
Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 Butir)
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya
agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Penerapannya :
- Memperhatikan kesehatan perorangan.
- Memperhatikan kesehatan lingkungan.
- Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali.
- Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu, segera
memeriksakan diri ke dokter.
2. Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapannya :
a.
Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan,
keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
b.
Menyempatkan membaca Koran.
c.
Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan.
d. Mengikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan
umumnya, kebidanan khususnya.
e.
Mengadakan latihan
berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi,
pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat.
f.
Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau
diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.
g.
Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke
rumah sakit-rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil.
h.
Membuat tulisan atau makalah secara bergantian,
yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air (2 Butir)
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat.
Penerapannya :
a. Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan
cara :
1. Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada
anggota.
2. Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan.
b. Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan
kesehatan di Indonesia.
c. Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya,
keperawatan dan kebidanan khususnya.
2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan
kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penerapannya :
a. Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor
penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b. Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di
masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian
mengenai :
1. Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
2.
Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah
terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat.
BAB VII PENUTUP
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Bidan Indonesia.
H. Hak dan
Kewajiban Bidan
1. Hak Bidan
1.
Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
2.
Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang
pelayanan kesehatan.
3.
Bidan
berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4.
Bidan
berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik
oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5.
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
6.
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
7.
Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
2.
Kewajiban Bidan
1.
Kewajiban
Bidan Terhadap Pasien dan Masyarakat.
a.
Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman dalam peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan kilen, menghormati
hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e.
Setiap
bidan dalam menjlankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.
Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
g.
Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien.
h.
Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
i.
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga.
j.
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjelankan ibadah sesuai
dengan keyakinan.
k.
Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien.
2.
Tanggung Jawab Bidan Terhadap Tugasnya
a.
Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.
Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c.
Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan
kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kentingan klien.
d.
Bidan
wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
e.
Bidan
wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta
resiko yang mungkin dapat timbul.
f.
Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan yang akan dilakukan.
g.
Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
3.
Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya.
a.
Setiap
bidan harus menjalin hubungan baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
c.
Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik
dalam memberikan asuhan kebidanan.
4. Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya
a.
Setiap
bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
b.
Setiap
bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri
a.
Setiap
bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
b.
Setiap
bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Setiap
bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
d.
Bidan
wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal dan non formal.
6. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa Dan Tanah Air
a.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan – ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalm pelayanan KIA/KB dan kesehatan
keluarga.
b.
Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
I.
Hak dan Kewajiban Pasien
1.
Hak Pasien
1. Hak untuk mendapatkan pelayanan
yang manusiawi.
2. Hak memperoleh asuhan perawatan
yang bermutu baik.
3. Hak untuk memilih bidan atau
tenaga kesehatan yang merawat.
4. Hak untuk meminta dokter atau
tenaga kesehatan yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter atau
tenaga kesehatan lain.
5. Hak atas “privacy” dan kerahasiaan berkenaan penyakit yang
diderita.
6. Hak untuk mendapatkan informasi
yang jelas tentang:
a. Penyakit yang
diderita.
b. Tindakan medis apa
yang akan dilakukan dan kemungkinan timbulnya
penyulit sebagai akibat tindakan tersebut.
c. Alternatif pengobatan
lain.
d. Prognosis atau
perjalanan penyakit.
e. Perkiraan biaya
pengobatan.
7. Hak meminta untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya
kepada orang atau pihak lain.
8. Hak untuk menolak tindakan yang
akan dilakukan terhadap dirinya.
9. Hak untuk mengajukan keluhan –
keluhan dan memperoleh tanggapan segera.
10. Hak untuk didampingi keluarga
pada saat kondisi kritis.
11. Hak mengakhiri pengobatan dan
rawat inap atas tanggung jawab.
12. Hak untuk menjalankan ritual
agama dan kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu pengobatan
dan pasien yang lain.
2. Kewajiban Pasien
1. Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala dan tata tertib di Rumah Sakit atau tempat pelayanan
kesehatan lainnya.
2. Pasien wajib untuk menceritakan
secara jujur tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang diderintanya.
3.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya.
4. pasien atau penannggungnya
berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang di tanda tanganinya.
J. Penyimpangan
Kode Etik Profesi Kebidanan
Kode
etik adalah norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan di dalam melaksanakantugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan
yang di atur di dalamnya, yaitu berupa ketentuan-ketentuan tentang apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh di perbuat atau di laksanakan oleh anggota
profesi, melainkan juga dalam menjalankan tugas profesinya, serta menyangkut
tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
Kode
etik profesi penting di terapkan,karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap
pelayanan kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang
prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan profesional. Kode etik
profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa
standart profesi harus dipertahankan dan mencerminkan tanggung jawab yang
diterima oleh profesi dalam hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan
masyarakat.
Sebagai tenaga
profesional, bidan memikul tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang
bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya terhadap tindakan yang
dilakukannya salah satu tanggung jawab bidan yaitu “tanggung jawab terhadap
masyarakat”. Bidan turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan
masyarakat. Baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lainnya, bidan
berkewajiban memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat.
Derasnya
arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia,
maka juga akan mempengaruhi munculnya masalah / penyimpangan etik sebagai
akibat kemajuan teknologi / ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap
nilai titik arus kesejagatan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi
pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja terjadi
juga dalam praktik kebidanan misalnya dalam praktik mandiri. Bidan praktik
mandiri mempunyai tanggung jawab yang besar karena harus mempertanggung
jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan praktik mandiri
menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar
sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
K. Penegakan Hukum
terhadap Pelanggaran Kode Etik Bidan
Negara
hukum (rechtstaat),mengandung sekurang-kurangnya 2 (dua) makna:
1.
Yang
pertama adalah pengaturan mengenai batasan-batasan peranan negara atau
pemerintahan dalam menmcampuri kehidupan dan pergaulan masyarakat, sedangkan
2.
Yang
kedua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak, baik sipil atau hak-hak
pribadi (individual rights) , hak-hak politik (politikal rights), maupun
hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial sebagai hak asasi yang
melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara pribadi atau kelompok.
Secara konvensional, pembangunan sumber
daya manusia diartikan sebagai investasi human capital yang harus dilakukan
sejalan dengan investasi human capital yang harus dilakukan sejalan dengan
physical capital. Cakupan pembangunan sumber daya manusia ini meliputi
pendidikan dan pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas dan
pengembangan enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada peningkatan
produktivitas manusia. Karenanya, indikator kinerja pembangunan sumber daya
manusia mencakup indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi dan
sebagainya.
Pemerintah
dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi
yang dapat membantu untuk melancarkan pembangunan,salah satunya dengan
membentuk depatermen kesehatan (Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain
membentuk Depkes, pemerintah juga membuat kelompok-kelompok profesional hal ini
di lakukan mengontrol terhadap pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa
mempetegas peranan pemerintah dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang
lebih baik pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan kesehatan, yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tindakan,kewenangan,sanksi maupun tanggung jawaban terhadap kesalahan atau
pelanggaran yang di lakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan
tersebut.
Menurut
pasal 1 ayat (3) UU nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan, yang di maksud dengan Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga
kesehatan berdasarkan pasal 50 UU
kesehatan adalah bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang
bersangkutan. Sedangkan
mengenai ketentuan mengenai kategori,jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan di
tetapkan dengan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 32 Tahun 1996
Tentang Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1), Tenaga
kesehatan terdiri dari :
1.Tenaga kesehatan medis.
2.Tenaga keperawatan dan bidan.
3.Tenaga kefarmasian.
4.Tenaga kesehatan masyarakat.
5. Tenaga gizi.
6. Tenaga keterapian fisik dan
7. Tenaga keteknisan medis.
Dalam rangka penempatan
terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui
pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di
dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan. Disamping itu tenaga kesehatan
tertentu ynag bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan
diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga
terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut
menunjukan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk
tenaga kesehatan tersebut.
Dari sejumlah tenaga medis tersebut,
bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi
angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan
maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat
besarnya peranan bidan tersebut maka haruslah ada pembatasan yang jelas melalui
hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka,
dibuatlah kode etik bidan, di mana kode etik tersebut merupakan suatu
pernyataan komperhensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk
melaksanakan praktik profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai
individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi, dan
diri sendiri sebagai kontrol kualitas dalam praktik kebidanan. Untuk melengkapi
peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh
kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok
bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang
ada di atasnya.
Proses implementasi
kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi
pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan
untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan
implementasinya adalah memahami apa yang senyatanya terjadinya sesudah program
dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian implementasi kebijakan
mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan – kegiatan yang timbul sesudah
diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya
maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan
secara terus menerus melalui tindakan – tindakan implementasi sehingga secara
simultan mengubah sumber – sumber dan tujuan – tujuan yang pada akhirnya fase
implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir kebijakan.
Besarnya dampak
kesehatan dalam perkembangan nasional menuntut adanya perhatian untuk kesehatan
di nusantara. Gangguan kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi
pembangunan Negara. Upaya peningkatan kesehatan tersebut harus berdasarkan
pengetahuan yang luas tentang kesehatan demi peningkatan kesejahteraan
(kesehatan) masyarakat. Mengingat Undang – Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan) yang sudah tidak mampu
menghadapi perkembangan sistematik dan dinamika kesehatan saat ini. Mendorong
lahirnya UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pembentukan UU kesehatan
terbaru tersebut juga demi pembentukan sebuah peraturan perundang – undangan
dan perwujudnyataan implementasi pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 34
ayat (3) UUD NRI 1945.
SANKSI PENYIMPANGAN KODE ETIK
BIDAN
Sanksi
penyimpangan kode etik bidan dalam berbagai aspek sebagai berikut:
1.
Aspek
Hukum
Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada
KEPMENKES Nomor 900/MENKES/S/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Tugas dan wewenang bidan terutama dalam bab V pasal 14 sampai dengan pasal 20,
yang garis besarnya berisi tentang bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang
untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan,
pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai
pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan profesi, sesuai dengan wewenang
peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan harus senantiasa berpegang pada
kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Aspek
Etika
Kode etik dibuat oleh kelompok – kelompok profesi yang ada di
bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut
tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode etik
profesi adalah kelompok dokter yang memunyai kode etik kedokteran, dan untuk
kelompok bidan memunyai kode etik kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat
pengenaan sanksi apabila ada pelanggaraan yang berupa sanksi administratif,
seperti penurunan pangkat, pencabutan izin atau penundaan gaji.
3.
Aspek
Agama
Semua agama melarang tindakan yang bias mengancam nyawa manusia
bahkan membunuh, karena pada dasarnya semua makhluk hidup (manusia) ciptaan
Tuhan memiliki hak untuk hidup, meskipun masih berada dalam kandungan.
PERAN ORGANISASI PROFESI TERHADAP PENYIMPANGAN KODE ETIK
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh
organisasi untuk para anggotanya. Contohnya penetapan kode etik IBI harus
dilakukan dalam kongres IBI. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh
yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi jika semua orang yang
menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi.
Apabila setiap orang yang menjalankan
suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan
profesi maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara
murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dapat dikenakkan sanksi. Apabila ada anggota yang tidak
terbukti salah maka organisasi profesi akan membela dan memberi dukungan secara
penuh, akan tetapi bila terbukti salah maka organisasi akan memberikan sanksi sesuai
dengan pelanggaran yang dilakukan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia,
termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu sistem untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam
menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadaptasi suatu
teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
B. SARAN
1.
Bagi
Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai mahasiswi calon
bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi terlebih dahulu,
agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat menghasilkan pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan wewenang profesinya.
2.
Bagi
Para Bidan
Sebagai seorang bidan
hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik profesi sebagai
dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan merasa nyaman
dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Heryani, Reni. 2013. Etikolegal dalam
Praktik Kebidanan. Jakarta : TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar